halodunia.co.id SURABAYA – Seiring berlangsungnya operasi patuh semeru 2022, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan sesi wawancara dengan RRI, di Jln. Pemuda No. 82-90, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Senin (20/6/2022).
Berbicara mengenai kecelakaan lalu lintas, secara global dari tahun ke tahun korban kecelakaan semakin meningkat.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menyatakan, melihat secara global angka kecelakaan dari tahun ke tahun semakin miris, 1 jam bisa 3 orang meninggal. Oleh karena itu, sebaiknya operasi patuh semeru tidak hanya di gelar selama 14 hari, namun selamanya hingga angka kecelakaan menurun.
Sebagai study banding, di Korea bisa menurunkan angka kecelakaan sampai dengan 60%, sementara di negara kita angka kecelakaan masih tinggi, sebab itu kita harus serius menangani kasus kecelakaan yang telah menjadi masalah nasional ini, terang Teddy.
Sementara yang kita tahu, pemda-pemda di Jawa Timur belum mempunyai program keselamatan di sekolah-sekolah. Padahal program itu sangat penting sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan, dengan cara sosialisasi tentang keselamatan berkendara dan tentang aturan berlalu lintas.
Kita bisa bekerjasama dengan dinas perhubungan, tegasnya.
Melihat di kawasan kota Surabaya sendiri cukup tertib, karena memang di setiap pos lalu lintas masih siaga anggota untuk melakukan penertiban, namun yang menjadi prioritas adalah di pinggiran kota Surabaya yang memang pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan masih tinggi.
Sementara penerapan ETLE, Masih mengalami kendala di lapangan, karena tidak semua surat kendaraan atas nama pemiliknya, harapan kami setiap kita menjual kendaraan sesegera mungkin membuat lapor jual.
Hal lain, baru – baru ini sempat viral di sosmed, di tik tok juga terkait sandal jepit dan surat konfirmasi ETLE.
Surat konfirmasi, perlu saya tegaskan kepada masyarakat, bahwa surat konfirmasi itu bukan surat tilang, surat konfirmasi bisa di bilang surat pemberitahuan, karena memang kita mengirimkan surat konfirmasi itu berdasarkan identitas kendaraan. Jadi siapapun yang menerima surat konfirmasi, silahkan untuk melakukan konfirmasi, di Kota Surabaya bisa melalui website ETLE yang telah disediakan atau datang ke SIOLA dengan tenggang waktu selama 14 hari, tambah Kasat.
Sementara terkait sandal jepit, Teddy menyampaikan bahwa “perlu di ketahui bahwa tidak ada pelanggaran terkait sandal jepit, tidak ada pasal terkait sandal jepit, Bpk. Kakorlantas menyampaikan hal itu sifatnya himbauan, jika berkendara pakai roda 2, memakai helm, jaket, tidak memakai celana pendek dan sandal jepit, tujuannya hanya mengurangi fatalitas saat terjadi kecelakaan di jalan. Karena pakai celana pendek dan sandal jepit akan bersentuhan langsung dengan aspal. Justru kalau bisa pakai celana yang tebal dan pakai sepatu”, pungkasnya.**
(Red)