halodunia.co.id Terkait penolakan pembangunan Gereja Kristen Indonesia di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Anggota DPRD Surabaya Josiah Michael Bersama Ormas mengadakan pertemuan secara terbuka.
Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael menyampaikan bahwa permasalahan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di kawasan Citraland, wilayah RT 05 RW 01 Kelurahan/Kecamatan Lakarsantri sudah dapat terselesaikan.
Permasalahan dapat diselesaikan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak yang menolak pembangunan di Polsek Lakarsantri pada Senin 27 Desember 2021 kemarin.
“Jadi dalam pertemuan 27 Desember kemarin sudah clear dan ada jaminan untuk melaksanakan pembangunan gereja. Semua syarat formil sebagai langkah awal pembangunan gereja telah terpenuhi sesuai perwali 58 tahun 2007,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Josiah mengungkapkan, penolakan dilakukan oleh oknum warga yang mengatas namakan sebuah organisasi masyarakat (Ormas).
Josiah yang juga menjabat sebagai ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya ini mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan atas tindakan persuasifnya dalam menjaga kerukunan umat beragama di Jawa Timur, khusunya Surabaya.
“Saya ucapankan terima kasih ke Pak Kapolda Irjen. Pol Nico Afinta dan Kapolrestabes Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan atas tindakan cepat menjaga kerukunan umat di Surabaya,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam akun Instagram pribadinya menyatakan pihaknya akan mengawal masalah pembangunan gereja di Kecamatan Lakarsantri.
“Pemkot Surabaya akan memediasi semuanya, menjembatani komunikasi di antara seluruh pihak. Duduk bareng. Yang adem. Yang guyub. Yang jelas sikap Pemkot Surabaya: keberagaman adalah keindahan kota ini, kita akan jaga bersama-sama,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua RW 01 Kelurahan Lakarsantri Sujianto yang mengatakan bahwa sebenarnya dirinya sejak awal menyetujui pembangunan gereja GKI Citraland.
“Saya dan ketua RW 4 Armono bersama LPMK M. Zaenal Arifin sejak awal menyetujui pembangunan gereja GKI Citraland.
Karena pihak gereja juga sudah mendapat tanda tangan persetujuan warga sebanyak 180 orang dari dahulu. Kebetulan terjadi dinamika sehingga pembangunan gereja menjadi terhambat,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Yohan Litamahuputy (Ongki) juru bicara GKI Citraland mengaku tidak ada niat sedikitpun untuk membuat masalah ini viral.
“Pihak gereja tidak pernah memberitakan permasalahan selama ini karena sangat menghargai setiap pendapat, termasuk mereka yang menolak,” sebutnya.
Pembangunan gereja GKI Citraland, direncanakan sejak tahun 2011 dan saat ini menjelang tahun yang baru sudah ada titik terang.
“Terima kasih untuk pihak-pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan pembangunan gereja GKI tersebut dilakukan oleh beberapa warga yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Islam Lakarsantri (FPIL).
Atas penolakan itu, FPIL mengirimkan surat No: FPIL/1.22.2021 tertanggal 20 April 2021 yang ditujukan kepada Lurah Lakarsantri.