Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Categories

  • Berita Polisi (981)
  • Covid News (81)
  • Edukasi (100)
  • Electrical (1)
  • Entertainment (22)
  • Kesehatan (78)
  • Peristiwa (153)
  • Politik (30)
  • Sains Dan Tekno (15)
  • Seputar Seo (12)
  • Sport (7)
  • Supermarkets (2)
  • Supply Chain (7)
  • Uncategorized (450)
  • Video (8)
  • Zodiak (2)

Don't Miss

Kapolresta Tangerang Himbau Para Pemudik Untuk Waspada dan Jaga Kesehatan

Pria Penjual Tramadol Dan Excimer Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

UGD Puskesmas Tanjung Bingkung Tolak Korban Kecelakaan, Bupati Solok Mengamuk

Harapan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Gelar Seremonial Pelepasan Arus Balik

Tips Merawat Aquascape Yang Baik Dan Benar

Harga Realme 8 Dan Realme 8 Pro Beserta Fitur Canggihnya

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Pakar SEO Terbaik Penulis Buku Strategi Menjaga Citra Polri Di Media Sosial

Pakar SEO Terbaik Penulis Buku Strategi Menjaga Citra Polri Di Media Sosial

10 Agustus 2022
Berbagi Dengan Sesam, Kasat Lantas Bersama Wakapolrestabes dan PJU Polrestabes Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Do’a Bersama

Berbagi Dengan Sesam, Kasat Lantas Bersama Wakapolrestabes dan PJU Polrestabes Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Do’a Bersama

9 Agustus 2022
Ahli SEO Terbaik, Ngulik Seputar HOAKS dan Berbagai Macam Fenomenanya

Ahli SEO Terbaik, Ngulik Seputar HOAKS dan Berbagai Macam Fenomenanya

4 Agustus 2022
Retail
Kamis, Agustus 11, 2022
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Peristiwa
  • Edukasi
  • Politik
  • Sains Dan Tekno
  • Sport
  • Leisure
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Halo Dunia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Guru PNS Ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

oleh ali
3 November 2021
di Berita Polisi
0

 

halodunia.co.id Seorang oknum guru PNS ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten lantaran diduga melakukan penipuan. Oknum guru PNS itu adalah J (53) seorang pria yang tinggal di Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

YOU MAY ALSO LIKE

Berbagi Dengan Sesam, Kasat Lantas Bersama Wakapolrestabes dan PJU Polrestabes Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Do’a Bersama

Ahli SEO Terbaik, Ngulik Seputar HOAKS dan Berbagai Macam Fenomenanya

Tersangka J kami tangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (2/11/2021).

Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, awalnya tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Kepada korban, tersangka mengaku uang yang dipinjam akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

“Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya,” terang Wahyu.

Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkan uang itu kepada tersangka di rumah tersangka. Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kwitansi.

“Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero,” ujar Wahyu.

Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran. Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.

Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka. Kemudian, korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang. Korban pun kemudian melayangkan somasi.

“Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” ucap Wahyu.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tag: Oknum Guru Ditangkap Polsek TigaraksaOknum Guru Lakukan Penipuanpolresta tangerang
ShareTweetPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Pakar SEO Terbaik Penulis Buku Strategi Menjaga Citra Polri Di Media Sosial

Pakar SEO Terbaik Penulis Buku Strategi Menjaga Citra Polri Di Media Sosial

10 Agustus 2022
Berbagi Dengan Sesam, Kasat Lantas Bersama Wakapolrestabes dan PJU Polrestabes Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Do’a Bersama

Berbagi Dengan Sesam, Kasat Lantas Bersama Wakapolrestabes dan PJU Polrestabes Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Do’a Bersama

9 Agustus 2022
Ahli SEO Terbaik, Ngulik Seputar HOAKS dan Berbagai Macam Fenomenanya

Ahli SEO Terbaik, Ngulik Seputar HOAKS dan Berbagai Macam Fenomenanya

4 Agustus 2022

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • Pakar SEO Terbaik Penulis Buku Strategi Menjaga Citra Polri Di Media Sosial
  • Berbagi Dengan Sesam, Kasat Lantas Bersama Wakapolrestabes dan PJU Polrestabes Surabaya Gelar Santunan Anak Yatim dan Do’a Bersama
  • Ahli SEO Terbaik, Ngulik Seputar HOAKS dan Berbagai Macam Fenomenanya
  • Detik Indonesia
  • SEO Detik Indonesia
  • Detik Indonesia
  • Contact Us
  • Pakar Seo Indonesia

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Peristiwa
  • Edukasi
  • Politik
  • Sains Dan Tekno
  • Sport
  • Leisure

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia