Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Categories

  • Berita Polisi (912)
  • Covid News (81)
  • Edukasi (98)
  • Electrical (1)
  • Entertainment (21)
  • Kesehatan (78)
  • Peristiwa (146)
  • Politik (29)
  • Sains Dan Tekno (14)
  • Seputar Seo (9)
  • Sport (7)
  • Supermarkets (2)
  • Supply Chain (7)
  • Uncategorized (449)
  • Video (7)

Don't Miss

Rekomendasi 5 Film Hiperseks yang Miliki Banyak Adegan Seks

Kunker Security Manager Kedubes Australia Kunjungi Polrestabes Surabaya

Corona Varian Baru Menkes Khawatir Kasus Covid-19 Meledak

Vaksinasi Anak di SDN Jengkol, Ini Harapan Wakapolresta Tangerang

Penjual Gorengan Ini Lebih Memilih Nafkah Dari Pada Mudik

Indahnya Wisata Air Terjun Tumburano di Konawe

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

26 Mei 2022
Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

25 Mei 2022
Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan

Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan

24 Mei 2022
Retail
Kamis, Mei 26, 2022
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Halo Dunia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Ibu Korban Pesugihan , Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

oleh Vicky
8 September 2021
di Peristiwa
0

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap anak di bawah umur berinisial AP (6) dan kakaknya, DN (22) yang telah meninggal dunia.

Empat orang itu adalah ayah dan ibu korban bernama Taufiq Daeng Tepu (47) dan Hasniati (43). Ada juga paman dan kakek korban bernama Udin Sauddin (44) dan Barrisi (70).

YOU MAY ALSO LIKE

Kapolres Bondowoso Cek dan Pantau Langsung Kondisi Wisatawan Yang Sebelumnya Hilang di Kawah Ijen

Seorang Perempuan Baru Kenal Tiga Minggu Diperkosa dan Dianiaya, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi Tangerang

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, empat orang tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Kami jerat Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya, Rabu (8/9/2021).

Meski telah ditetapkan tersangka, pasangan suami istri itu masih menjalani pemeriksaan di RSKD Dadi, Makassar untuk kejiwaan mereka. Sementara Udin Sauddin dan Barrisi telah ditahan di Polres Gowa.

Namun di samping itu, polisi menemukan alasan mereka tega mencongkel bola mata AP.

“Pelaku berhalusinasi bahwa terdapat makhluk halus di tubuh korban. Jadi pelaku coba untuk mengambil sesuatu benda di mata kanan korban dengan jari melukai mata kanan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.

Saat ritual itu berlangsung, tampak AP sangat tersiksa. Kepala, tangan, dan kakinya ditahan seolah dikunci oleh empat orang itu.

AP tak bisa melawan. Dia hanya bisa berteriak saat mata kanannya dicongkel oleh ibunya itu.

Beruntung saat aksi keji orang tua korban itu berhasil dihentikan. Paman korban yang baik hati bernama Bayu langsung merebut AP dari penyiksaan itu dan dilarikan ke RS Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

“Pertama itu ada aparat TNI yang pertama menolong dan saya. Tapi kami dihalangi sama keluarga. Setelah itu, saya pergi cari pemerintah setempat dan ketemulah saya dengan Babinsa dan mengambil keputusan untuk dibawa kabur. Sempat diusir juga (kami oleh pelaku),” kata paman korban, Bayu.

Saat diperiksa di RSUD Syekh Yusuf, beruntung bola mata sebelah kanan bocah cantik itu tidak sampai lepas dan tidak membuatnya cacat. Dan kini, bocah tersebut telah menjalani operasi pada mata tersebut. (Ishak/fajar)

Tag: anak bocah 6 tahunpesugihan di gowaterancam 10 tahun penjara
ShareTweetPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

26 Mei 2022
Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

25 Mei 2022
Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan

Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan

24 Mei 2022

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani
  • Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis
  • Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia