Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Categories

  • Berita Polisi (952)
  • Covid News (81)
  • Edukasi (98)
  • Electrical (1)
  • Entertainment (21)
  • Kesehatan (78)
  • Peristiwa (148)
  • Politik (30)
  • Sains Dan Tekno (14)
  • Seputar Seo (9)
  • Sport (7)
  • Supermarkets (2)
  • Supply Chain (7)
  • Uncategorized (450)
  • Video (7)

Don't Miss

Team Opsnal Jatanras Polresta Tangerang Gagalkan Aksi Pencurian di Bengkel Motor

Kuliner Legendaris Favorit Wisatawan Di Bandung

Mengundang Bawang Alasan BTS Ingin Punya Kekuatan super.

Anak Awak KRI Nanggala 402 Ingin Jadi Angkatan Laut.

Perubahan Aturan Menkes Hapus Vaksin Berbayar

Kapolres Kendari Terapkan Polri Presisi, Puluhan Anggota Siap Jalani Tes Urin

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

29 Juni 2022
Retail
Kamis, Juni 30, 2022
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Halo Dunia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Inilah Beberapa Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat

oleh Vicky
30 Juni 2021
di Covid News
0

Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Hal ini akibat lonjakan kasus covid-19 yang terjadi beberapa hari terakhir.

PPKM mikro darurat rencananya akan dimulai pada Jumat, 2 Juli 2021. Pengetatan akan berlaku selama 19 hari hingga 20 Juli 2021.

YOU MAY ALSO LIKE

Presiden Jokowi: Saya Minta Kapolri Mengusut Tuntas Permainan Karantina

Hadiri KTT ASEM ke 13, Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi Tegas

“Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu),” dikutip dari data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Rabu, 30 Juni 2021.

PPKM Mikro Darurat diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 70 persen. Dalam PPKM mikro darurat, ada beberapa perubahan peraturan yang diterapkan, yakni:

Kegiatan perkantoran

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang menyasar kantor pemerintah, seperti kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah. Kemudian, perkantoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.

Perkantoran di kabupaten/kota zona merah dan zona oranye menerapkan 75 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sisanya, 25 persen work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.

Sementara itu, perkantoran di kabupaten/kota di zona lainnya boleh menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Namun, seluruh kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar yang menyasar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring, bukan pembelajaran tatap muka (PTM).

 

Kabupaten/kota di zona lainnya sesuai pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca: Ariza: Belum Ada Keputusan PPKM Darurat di Jakarta

Kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar, industri, utilitas publik, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Peraturan selama PPKM mikro darurat sama dengan PPKM mikro.

 

“Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” dikutip dari data KPC-PEN.

Kegiatan di tempat makan

Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, termasuk tempat makan di mal. Kapasitas maksimal hanya boleh 25 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.

 

Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga masih diizinkan dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang boleh beroperasi 24 jam.

Kegiatan di mal

Maksimal pengunjung hanya 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.

Kegiatan konstruksi

Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan ibadah

Kegiatan ibadah yang menyasar masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya. Kegiatan ibadah di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

 

Kegiatan ibadah di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama. Pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di area publik

Tempat wisata dan taman umum di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan, kegiatan di area publik di zona lainnya  diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan seni, budaya, dan sosial

Kegiatan  seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

 

Namun, kegiatan di zona lainnya diizinkan maksimal 25 persen dari kapasitas, mengikuti pengaturan pemerintah daerah, dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan juga paling banyak 25 persen dan tidak boleh ada hidangan makanan di tempat.

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan langsung

Rapat di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum

Transportasi umum seperti taksi konvensional dan daring serta ojek konvensional dan daring. Moda transportasi tersebut boleh beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol Kesehatan Lebih Ketat.

Tag: COvid-19peraturan ketatppkm mikro darurat
ShareTweetPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

29 Juni 2022

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
  • Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2
  • Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Pakar Seo Indonesia

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia