Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Categories

  • Berita Polisi (912)
  • Covid News (81)
  • Edukasi (98)
  • Electrical (1)
  • Entertainment (21)
  • Kesehatan (78)
  • Peristiwa (146)
  • Politik (29)
  • Sains Dan Tekno (14)
  • Seputar Seo (9)
  • Sport (7)
  • Supermarkets (2)
  • Supply Chain (7)
  • Uncategorized (449)
  • Video (7)

Don't Miss

Pemberitaan Presiden Jokowi Ganti Motor Ojol Wanita Di Surabaya Viral di Facebook

Polresta Tangerang Tinjau Kegiatan PPKM Darurat, Perumahan Cikupa Zona Merah

Seorang Laki-Laki Mengaku Teroris Lalu Tusuk Leher Polisi

Polresta Tangerang Ikuti Peringatan Hari Anti Korupsi Secara Virtual

Pemberlakuan PPKM Darurat Mendagri Keluarkan Instruksi 13 Poin, Ini Aturannya

Hamil Barengan, Lucinta Luna Minta Besanan Dengan Atta dan Aurel.

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

26 Mei 2022
Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

25 Mei 2022
Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan

Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan

24 Mei 2022
Retail
Kamis, Mei 26, 2022
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Halo Dunia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Penganiayaan Anak Umur 12 Tahun Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

oleh Vicky
11 Juni 2021
di Uncategorized
0

Surabaya – Pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Daerah Pamulang Tanggerang Selatan pada tanggal 09 Juni 2021 yang lalu.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial WBPM warga Surabaya terhadap korban, berawal dari masalah kebutuhan sehar-hari yang semakin tinggi. Hingga akhirnya pada tanggal 26 Mei 2021 korban datang ke kos tersangka di daerah Sawahan, Surabaya dan bermain bersama anaknya.

YOU MAY ALSO LIKE

Kapolda Banten Didampingi Wakapolresta Tangerang Tinjau Rest Area 45

Program Penyaluran Paket Idul Fitri 1443 H, Kelompok Rentan Dapat Bingkisan Dari PT. Gema Kreasi Perdana

Karena melihat korban memiliki Hp, tak lama kemudian tersangka memiliki niatan untuk menguasai Hp milik korban yang masih berusia 12 tahun untuk dijual demi memenuhi kebutahan ekonomi sehari-harinya.

Tersangka mengambil sebuah batu batako/paving untuk menganiaya korban yang sedang bermain di dalam kamar kos bersama anak tersangka, sehingga mengakibatkan korban mengalami retak di tulang tengkorak kanan di kepalanya dan meninggal dunia.

“Korban dipukul dua kali menggunakan paving kearah kepala, sehingga korban meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit,” ucap Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus penganiayaan di halaman A Polrestabes Surabaya, Jum’at (11/06/2021).

Setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian melarikan diri bersama anaknya dan menjual Handphone milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke Jawa Barat dengan cara berjalan kaki dan menggunakan kendaraan umum dengan meminta-minta bantuan kepada orang lain, dari kota ke kota hingga sampai di Wilayah Tangerang.

Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan pada pada tanggal 9 Juni 2021 pukul 12.00 Wib di sekitar halaman Masjid Al-Araaf Pamulang Tangerang Selatan.

“Diketahui tersangka hingga saat ini tidak memiliki tempat tinggal tetap atau no maden (berpindah-pindah) dan selalu beristirahat di tempat umum,” lanjut AKBP Hartoyo.

Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tag: kota surabayapenganiayaan anakPolrestabes surabaya
ShareTweetPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

26 Mei 2022
Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

25 Mei 2022
Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan

Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan

24 Mei 2022

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani
  • Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis
  • Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Harga Minyak Goreng Dijual Sesuai Ketentuan
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia