Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Categories

  • Berita Polisi (952)
  • Covid News (81)
  • Edukasi (98)
  • Electrical (1)
  • Entertainment (21)
  • Kesehatan (78)
  • Peristiwa (148)
  • Politik (30)
  • Sains Dan Tekno (14)
  • Seputar Seo (9)
  • Sport (7)
  • Supermarkets (2)
  • Supply Chain (7)
  • Uncategorized (450)
  • Video (7)

Don't Miss

Pelaksanaan Upacara Sertijab Kabag Ops dan Kasat Samapta Dipimpin Kapolresta Tangerang

Sultan Andara Membeli Club Sepak Bola Cilegon United FC dan Akan Diganti RANS Cilegon FC, Pemkot cilegon Tidak Memiliki Dokumen Lengkap Untuk Menyeang Raffi Ahmad

Polresta Tangerang Amankan 17 Preman Saat Gelar Operasi di 6 Lokasi

Beragam Menu Enak Di Yogyakarta dan Sekitarnya, Ada di 15 Restoran Mewah Ini

Berduka Cita, Kapolresta Tangerang : Semoga Almarhumah Husnul Khatimah

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

29 Juni 2022
Retail
Kamis, Juni 30, 2022
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Halo Dunia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Seorang Perempuan Kasus Penipuan dan Penggelapan Kini Diringkus Polresta Tangerang

oleh Vicky
1 Juni 2021
di Berita Polisi
0

Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang perempuan berinisial ARH (54) warga Kampung Putat, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ibu rumah tangga ini ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa yang membuat ARH ditangkap. Kata Wahyu, peristiwa bermula saat ARH menghampiri korban S dan adiknya SA pada Selasa (18/5/2021). Kedua korban masih di bawah umur. Saat itu korban S dan S sedang bermain di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

YOU MAY ALSO LIKE

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

“Saat korban bermain, tersangka menghampiri menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk membeli HP. Saat mengajak korban, pelaku mengimingi korban akan dibelikan HP,” ” kata Wahyu, Senin (31/5/2021).

Pelaku kemudian membawa korban berkeliling. Setelah itu, pelaku mengambil anting emas korban dengan alasan akan dijadikan contoh untuk anting anak dari pelaku. Korban lalu diturunkan di pinggir jalan di depan Kantor Desa Gintung.

Setelah menunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian meminta pertolongan salah satu warga untuk diantar pulang. Warga itu kemudian mengantar korban pulang.

“Setelah tiba di rumah, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mauk. Sedangkan kerugian yang dialami korban Rp.2.700.000,” tutur Wahyu.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pendalaman, pada Sabtu (29/5/2021), keberadaan pelaku terendus dan ditangkap di daerah Kecamatan Pasar Kemis. Tersangka ARH kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan.

“Dalama proses pemeriksaan, tersangka ARH mengaku telah 5 kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang sama,” terang Wahyu

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kwitansi pembelian anting emas, sehelai kerudung, uang tunai Rp300 ribu, dan 7 buah cincin emas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tag: ibu rumah tanggaKapolresta Tangerangpenggelapanpenipuan
ShareTweetPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

29 Juni 2022

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
  • Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2
  • Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Pakar Seo Indonesia

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia