Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, tindakan pemerkosaan yang dilakukan RTS merupakan tindakan yang dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk perlindungan anak. Pasalnya, korban masih berusia 15 tahun.
“Kita jerat dengan Pasal 365, 285, serta Pasal 76D junto Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Kenapa kita kenakan UU Perlindungan Anak karena korban yang diperkosa anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021) siang di Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, sebelum RTS sempat kabur, sementara dua rekannya RP (28) dan AH (35) lebih dulu ditangkap Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (15/5) sekitar Pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian, RP memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar. Sementara AH adalah penadah handphone hasil curian. Korban diketahui merupakan anak perempuan di bawah umur berinisial ASA (15).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.
Atas tindakan dan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).