Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Categories

  • Berita Polisi (949)
  • Covid News (81)
  • Edukasi (98)
  • Electrical (1)
  • Entertainment (21)
  • Kesehatan (78)
  • Peristiwa (148)
  • Politik (30)
  • Sains Dan Tekno (14)
  • Seputar Seo (9)
  • Sport (7)
  • Supermarkets (2)
  • Supply Chain (7)
  • Uncategorized (450)
  • Video (7)

Don't Miss

Kanat Resmob Polrestabes Surabaya Menangkap 4 Orang Komplotan Copet

Apes, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang Dengan Barang Haramnya

Kapolres Jember Apresiasi 5 Komunitas Terbaik “Lomba KJM Covid-19” dan Gelontorkan Beras 2,5 Ton

Danrem Bersama Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Aksi Unras Buruh di Cikupa Mas

Lomba Orasi 2021, Kapolri: Polri Komitmen Junjung Tinggi Ham dan Demokrasi

As Asian Games Commence, Indonesia Hopes for Economic Growth

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Polisi Metro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Perdagangan Minyak Goreng Curah Ilegal

Polisi Metro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Perdagangan Minyak Goreng Curah Ilegal

27 Juni 2022
Silaturahmi Bersama Cipayung Plus dan Aliansi BEM Surabaya, Ini Harapan Kapolrestabes Surabaya

Silaturahmi Bersama Cipayung Plus dan Aliansi BEM Surabaya, Ini Harapan Kapolrestabes Surabaya

27 Juni 2022
Lepas Atlit Voly Tanding di Porprov Jatim, Kapolres Bondowoso: Selamat Bertanding Semoga Sukses Dan Membawa Nama Harum

Lepas Atlit Voly Tanding di Porprov Jatim, Kapolres Bondowoso: Selamat Bertanding Semoga Sukses Dan Membawa Nama Harum

26 Juni 2022
Retail
Rabu, Juni 29, 2022
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Halo Dunia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Asik Main Tik Tok Bocah Diperkosa, Kini Tersangka Dijerat Pasal 12 Tahun Penjara

oleh Vicky
22 Mei 2021
di Berita Polisi
0

YOU MAY ALSO LIKE

Polisi Metro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Perdagangan Minyak Goreng Curah Ilegal

Silaturahmi Bersama Cipayung Plus dan Aliansi BEM Surabaya, Ini Harapan Kapolrestabes Surabaya

RTS (26) pelaku utama kasus perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara Bekasi 15 Mei 2021, dijerat Pasal Perlindungan Anak. Pelaku memperkosa korbannya yang saat itu bermain TikTok di ruang tengah rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, tindakan pemerkosaan yang dilakukan RTS merupakan tindakan yang dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk perlindungan anak. Pasalnya, korban masih berusia 15 tahun.

“Kita jerat dengan Pasal 365, 285, serta Pasal 76D junto Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Kenapa kita kenakan UU Perlindungan Anak karena korban yang diperkosa anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021) siang di Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, sebelum RTS sempat kabur, sementara dua rekannya RP (28) dan AH (35) lebih dulu ditangkap Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (15/5) sekitar Pukul 04.30 WIB.

Saat kejadian, RP memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar. Sementara AH adalah penadah handphone hasil curian. Korban diketahui merupakan anak perempuan di bawah umur berinisial ASA (15).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.

Atas tindakan dan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).

Tag: Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota
ShareTweetPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Polisi Metro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Perdagangan Minyak Goreng Curah Ilegal

Polisi Metro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Perdagangan Minyak Goreng Curah Ilegal

27 Juni 2022
Silaturahmi Bersama Cipayung Plus dan Aliansi BEM Surabaya, Ini Harapan Kapolrestabes Surabaya

Silaturahmi Bersama Cipayung Plus dan Aliansi BEM Surabaya, Ini Harapan Kapolrestabes Surabaya

27 Juni 2022
Lepas Atlit Voly Tanding di Porprov Jatim, Kapolres Bondowoso: Selamat Bertanding Semoga Sukses Dan Membawa Nama Harum

Lepas Atlit Voly Tanding di Porprov Jatim, Kapolres Bondowoso: Selamat Bertanding Semoga Sukses Dan Membawa Nama Harum

26 Juni 2022

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • Polisi Metro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Perdagangan Minyak Goreng Curah Ilegal
  • Silaturahmi Bersama Cipayung Plus dan Aliansi BEM Surabaya, Ini Harapan Kapolrestabes Surabaya
  • Lepas Atlit Voly Tanding di Porprov Jatim, Kapolres Bondowoso: Selamat Bertanding Semoga Sukses Dan Membawa Nama Harum
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Pakar Seo Indonesia

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia