Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Categories

  • Berita Polisi (913)
  • Covid News (81)
  • Edukasi (98)
  • Electrical (1)
  • Entertainment (21)
  • Kesehatan (78)
  • Peristiwa (146)
  • Politik (29)
  • Sains Dan Tekno (14)
  • Seputar Seo (9)
  • Sport (7)
  • Supermarkets (2)
  • Supply Chain (7)
  • Uncategorized (449)
  • Video (7)

Don't Miss

Hati-Hati! Ini Makanan Yang Akan Bergejala Heartburn Dan Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan

Laksanakan Vaksinasi Santri, Polres Tanah Laut Jemput Gunakan Bus Polri

Lady Sif Kembali Bergabung Pada Film Thor Love And Thunder

“Edu Wisata Lontar Sewu” Wahana Baru Kereta Sawah Gresik

Kumpulan Hewan Mengerikan Penghuni Sungai Amazon

Berlansung Khidmat Haul Akbar Sunan Ampel Dihadiri Puluhan Habaib

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Peringati Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Metro Tangerang Kota Jaga Ketat Sejumlah Gereja

Peringati Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Metro Tangerang Kota Jaga Ketat Sejumlah Gereja

26 Mei 2022
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

26 Mei 2022
Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

25 Mei 2022
Retail
Kamis, Mei 26, 2022
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Halo Dunia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Syarat Dan Ketentuan Pakai Kendaraan Umum Atau Pribadi Saat Keluar Kota

oleh Vicky
16 Mei 2021
di Kesehatan
0
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan mulai 18 sampai 24 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (13/5/2021).

“Tanggal 18 sampai 24 Mei adalah masa pengetatan syarat perjalanan,” ujar Adita.

Adita mengatakan, semua masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi harus bisa mengikuti ketentuan.

xxx

Ketentuan yang harus dipenuhi yakni, surat/dokumen negatif Covid yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan antigen.

Sementara tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

“Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat tersebut,” ujar Adita.

Adita juga mengingatkan bahwa larangan mudik Lebaran juga masih berlaku sampai 17 Mei 2021.

“Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Satgas Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021,” ucap Adita.

Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adita menegaskan, ketentuan yang ada dalam dua aturan itu masih berlaku.

“Bahwa kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi,” tegas dia.

Selanjutnya, Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.

Apabila terpaksa, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

Kemudian, surat keterangan baik karena tugas maupun surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.

Petugas Polretabes Bandung memasang stiker di sudut kanan kaca depan kendaraan yang sudah selesai pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan saat pandemi covid-19 di posko penyekatan arus balik di Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (15/05/2021). Posko cek poin beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 sejak 6 - 17 Mei mendatang. Dalam pelasanaannya cek poin dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI serta dibantu Dishub, Satpol PP dan tim Kesehatan serta PMI secara keseluruhan tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tribun Jabar/Zelphi)

Petugas Polretabes Bandung memasang stiker di sudut kanan kaca depan kendaraan yang sudah selesai pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalanan saat pandemi covid-19 di posko penyekatan arus balik di Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (15/05/2021). Posko cek poin beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 sejak 6 – 17 Mei mendatang. Dalam pelasanaannya cek poin dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI serta dibantu Dishub, Satpol PP dan tim Kesehatan serta PMI secara keseluruhan tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19. Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna. (Tribun Jabar/Zelphi)

Random Tes Covid-19

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan random test dan mandatory check Covid-19.

YOU MAY ALSO LIKE

Jagalah Jantung Kita Dengan 5 Janis Sayuran Hijau

Presiden Jokowi: Saya Minta Kapolri Mengusut Tuntas Permainan Karantina

[Penerapan random test Covid-19 akan dilakuman untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Barat menuju Jakarta, yang melalui jalan tol maupun jalan lintas utama.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam dialog bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).

“Pengecekan random test Covid-19 dengan tes rapid antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta,” kata Airlangga.

Menko Perekonomian ini menjelaskan, untuk random test di jalan tol dilakukan di 21 lokasi titik pengecekan, terbagi dalam dua kelompok.

Untuk jalan tol Trans-Jawa (dari arah Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi, yaitu 13 lokasi di rest area jalan tol, empat lokasi di pintu masuk tol utama, dan satu lokasi di eks gerbang tol Cikarang Utama KM 31.

Untuk jalan tol Jakarta-Merak (dari arah Barat menuju Jakarta) terdapat tiga lokasi yaitu dua lokasi di rest area KM 45 dan KM 68, dan satu lokasi di pintu masuk tol Cikupa.

“Ke depan melakukan pencegahan mobilitas pasca mudik, pemerintah sudah lakukan tentunya kewajiban adanya perintah untuk melakukan random tes menuju Jakarta,” jelas Airlangga.

(Tribunnews.com/Fajar/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

>Berita terkait aturan perjalanan lainnya

](https://www.tribunnews.com/corona/2021/05/15/berikut-daftar-lokasi-random-tes-covid-19-bagi-pemudik-yang-akan-kembali-ke-jakarta)

Artikel Asli

Tag: bukan lagi larangan untuk mudik tapi peraturan baru untuk keluar kota
ShareTweetPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Peringati Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Metro Tangerang Kota Jaga Ketat Sejumlah Gereja

Peringati Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Metro Tangerang Kota Jaga Ketat Sejumlah Gereja

26 Mei 2022
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani

26 Mei 2022
Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis

25 Mei 2022

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • Peringati Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Polres Metro Tangerang Kota Jaga Ketat Sejumlah Gereja
  • Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Didampingi PJU Polres Metro Tangerang Kota Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Ramadhani
  • Apel Jam Pimpinan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Berikan Motivasi dan Tekankan Polantas Humanis
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia