Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Categories

  • Berita Polisi (952)
  • Covid News (81)
  • Edukasi (98)
  • Electrical (1)
  • Entertainment (21)
  • Kesehatan (78)
  • Peristiwa (148)
  • Politik (30)
  • Sains Dan Tekno (14)
  • Seputar Seo (9)
  • Sport (7)
  • Supermarkets (2)
  • Supply Chain (7)
  • Uncategorized (450)
  • Video (7)

Don't Miss

Wujudkan Pembanguan Hijau, Presiden RI Bahas dan Bicara 3 Langka Di KTT P4G

Anggota Paspampres Jadi Imam Saat Sholat Id di Istana Bogor Bersama Jokowi dan Iriana

Besok Buka Lagi! 10 Daftar Sekolah di Jakarta Yang Bakal Gelar PTM

Rakor Penanggulangan Bencana, Kapolresta Tangerang: Personel Siap Ditempatkan di Lokasi Rawan

Kapolres Tanah Laut Dampingi Bupati Monitoring Malam Perayaan Natal

Make Up Anime Ala Jepang, Kini Banyak Digemari Anak Muda

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

29 Juni 2022
Retail
Kamis, Juni 30, 2022
Subscription
Advertise
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Halo Dunia
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Sebabkan Nyawa Melayang, Pengedar Miras Ditangkap Polsek Balaraja

oleh admin
11 April 2021
di Uncategorized
0

Halodunia.co.id – Seorang pria dengan inisial AR (43) harus berurusan dengan polisi Polsek Balaraja, pasalnya telah diketahui menjual dan mengedarkan minuman keras (Miras) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten di rumah tersangka di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Yang mengakibatkan 2 orang dengan inisial AA dan T harus kehilangan nyawa. Sabtu(10/4/2021).

“Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (11/4/2021).

YOU MAY ALSO LIKE

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, Ini Pesan Kapolrestabes Surabaya

Kapolda Banten Didampingi Wakapolresta Tangerang Tinjau Rest Area 45

 

Wahyu menjelaskan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira jam 7 malam, petugas mendapat informasi adanya 2 orang meninggal dunia akibat meminum miras alkohol murni. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui 2 orang yang meninggal dunia itu memesan miras atau alkohol murni dari tersangka AR.

“Akibat menenggak miras dari tersangka AR, selain 2 orang tewas juga ada 2 orang yang saat inj dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja,” terang Wahyu.

Tim Unit Reskrim Polsek Balaraja pun bergerak mengusut kasus itu. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa korban meninggal dunia dan kritis menenggak alkohol jenis sake yang dibeli dari tersangka AR. Polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka AR.

“Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mililiter. Tersangka AR juga mengaku mendapatkan alkohol sake itu ditempatnya bekerja yakni di perusahaan yang memproduksi kimia.

Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter, 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mililiter, 1 unit telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Penjualan miras lewat online agar diwaspadai. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati hati membeli minuman yang tidak terdaftar BPOM apalagi dengan sistem COD,” tandas Wahyu.

Tag: Berita Polresta TangerangBerita Tangerang Hari IniKapolresta TangerangKombes Pol Wahyu Sri BintoroPengedar Miras OplosanUnit Reskrim Polsek Balaraja
ShareTweetPin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil

Recent News

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2

29 Juni 2022
Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah

29 Juni 2022

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • Polres Tanah Laut Beserta Rombongan dan Bhayangkari Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
  • Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Beri Bantuan Perlengkapan SD Negeri 2
  • Kapolres Tanah Laut Didampingi Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Bedah Rumah
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
  • Pakar Seo Indonesia

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Entertainment
  • Sport
  • Leisure

© 2021 Halo Dunia Nretwork - Jendela Informasi Dunia